Garut. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran. Larangan ini menjaga integritas para abdi negara dalam menjalankan tugasnya dengan lurus. "Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy usai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/6/2016). Ia menuturkan larangan itu berkaitan dengan kepentingan jabatan. Namun, dia mengatakan jika hadiah yang diberikan di bawah nilai Rp 1 juta, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai kadeudueuh, tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," kata dia.
PNS dilarang terima parsel Lebaran
Garut. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran. Larangan ini menjaga integritas para abdi negara dalam menjalankan tugasnya dengan lurus. "Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy usai meninjau pelayanan publik dalam rangkaian Safari Ramadhan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16/6/2016). Ia menuturkan larangan itu berkaitan dengan kepentingan jabatan. Namun, dia mengatakan jika hadiah yang diberikan di bawah nilai Rp 1 juta, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. "Kurang dari Rp 1 juta, tidak ada kaitannya dengan jabatan tapi sebagai kadeudueuh, tapi kalau dikaitkannya dengan jabatan itu tidak etis, apalagi jumlahnya besar," kata dia.