KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat pemberian cuti akhir tahun kepada semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Para PNS juga diminta tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021. "Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).
PNS dilarang tidak liburan akhir tahun 2020, ini hukuman bagi yang melanggar
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperketat pemberian cuti akhir tahun kepada semua aparatur sipil negara (ANS), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI. Para PNS juga diminta tidak sembarangan liburan keluar kota pada akhir tahun ini, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya PNS, anggota Polri dan tentara akan diberikan hukuman disiplin jika melanggar aturan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun baru 2021. "Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE tersebut dikutip Kompas.com, Senin (21/12/2020).