JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI untuk tidak mengikuti aksi 313 atau 31 Maret 2017. Sumarsono menyampaikan akan ada sanksi bagi PNS yang ketahuan mengikuti aksi tersebut."PNS tidak (boleh) kami ikutkan (aksi 313). Kalau ikut, dia akan terima SK saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).Dia memastikan PNS DKI akan mendapat surat peringatan jika mengikuti aksi tersebut. Pasalnya, menurut Sumarsono, PNS harus mengerti posisinya sebagai abdi negara.
PNS DKI dilarang ikut aksi 313
JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) DKI untuk tidak mengikuti aksi 313 atau 31 Maret 2017. Sumarsono menyampaikan akan ada sanksi bagi PNS yang ketahuan mengikuti aksi tersebut."PNS tidak (boleh) kami ikutkan (aksi 313). Kalau ikut, dia akan terima SK saja," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/3).Dia memastikan PNS DKI akan mendapat surat peringatan jika mengikuti aksi tersebut. Pasalnya, menurut Sumarsono, PNS harus mengerti posisinya sebagai abdi negara.