KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah pada Senin (15/7). Izin ini dikeluarkan dalam surat edaran nomor 54/SE/2019. "Kepada para kepala perangkat daerah atau unit kerja untuk memberikan izin kepada ASN untuk mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah," ucap Saefullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2019). Adapun ketentuannya, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.
PNS DKI Jakarta bisa izin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, ini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya memberikan izin bagi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang akan mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah pada Senin (15/7). Izin ini dikeluarkan dalam surat edaran nomor 54/SE/2019. "Kepada para kepala perangkat daerah atau unit kerja untuk memberikan izin kepada ASN untuk mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah," ucap Saefullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/7/2019). Adapun ketentuannya, pemberian izin memulai kerja setelah mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah paling lambat sampai dengan pukul 09.30 WIB.