KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melarang para pejabat dan pegawai negeri sipil di wilayahnya menerima bingkisan parsel lebaran. Sebab, menurut dia, pemberian parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Aturan ini juga berlaku kepada lurah dan camat. "Pegangan kita begini sekarang, pegangan kita adalah edaran dan imbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas. Gratifikasi itu masuknya, (menerima parsel) itu tidak diperkenankan," ujar Marullah saat dihubungi, Senin (27/5). Ia mengimbau para PNS untuk segera melapor ke KPK jika menerima parsel lebaran. Selain itu, ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk mendokumentasikan saat menerima parsel dari seseorang. Nantinya, parsel tersebut akan diberikan ke lembaga sosial atau yayasan di Jakarta Selatan.
PNS DKI Jakarta dilarang terima parsel lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali melarang para pejabat dan pegawai negeri sipil di wilayahnya menerima bingkisan parsel lebaran. Sebab, menurut dia, pemberian parsel merupakan salah satu bentuk gratifikasi. Aturan ini juga berlaku kepada lurah dan camat. "Pegangan kita begini sekarang, pegangan kita adalah edaran dan imbauan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas. Gratifikasi itu masuknya, (menerima parsel) itu tidak diperkenankan," ujar Marullah saat dihubungi, Senin (27/5). Ia mengimbau para PNS untuk segera melapor ke KPK jika menerima parsel lebaran. Selain itu, ia juga mengimbau seluruh jajarannya untuk mendokumentasikan saat menerima parsel dari seseorang. Nantinya, parsel tersebut akan diberikan ke lembaga sosial atau yayasan di Jakarta Selatan.