JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang sudah dipecat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku selama memimpin di Jakarta telah memecat sebanyak 120 orang dari status PNS. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan hal itu. "Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (16/9). Beberapa pegawai yang mengajukan banding itu karena tugas belajar namun tidak izin. Atau 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin.
PNS DKI yang dipecat Ahok ajukan banding
JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang sudah dipecat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku selama memimpin di Jakarta telah memecat sebanyak 120 orang dari status PNS. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan hal itu. "Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (16/9). Beberapa pegawai yang mengajukan banding itu karena tugas belajar namun tidak izin. Atau 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin.