KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan Aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi komponen cadangan nasional untuk pertahanan negara. Sebagai komponen cadangan nasional, apakah PNS akan menjalani wajib militer? Instruksi PNS sebagai kompoenen cadangan nasional pertahanan negara tertuang Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021. Dengan SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional. “SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB.
SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan. “Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini. PNS wajib militer? Melalui SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Bagi PNS yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Selama pelatihan wajib militer, PNS tersebut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, PNS yang menjalani pelatihan wajib militer tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya. SE Menteri PANRB 27 tahun 2021 ini juga menyatakan bahwa bagi PNS yang mengikuti pelatihan wajib militer dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan. Wajib militer masih menjadi kebijakan di sejumlah negara. Di Korea Selatan, wajib militer berlaku bagi seluruh warga negara dengan usia tertentu. Itulah informasi tentang wajib militer bagi PNS dengan syarat tertentu. Jadi, PNS bersiap-siap mengikuti pelatihan militer. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto