PNS Jadi Segmen Pertama yang Dipungut Iuran Tapera, Kapan Berlaku?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bakal menyasar segmen Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih dulu untuk kewajiban iuran Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, segmen ASN dan PNS disebut-sebut telah siap menjadi peserta Tapera. Pasalnya, kalangan tersebut telah familiar dengan skema iuran perumahan yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“Dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN, pasar ASN. Karena ASN ini kita anggap yang paling siap dan dulunya juga sudah punya pengalaman,” ujarnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (3/10).


Baca Juga: BP Tapera Akui Kondisi Pekerja Saat Ini Cukup Berat Bila Harus Ditambah Iuran

Namun demikian, kata Heru, pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana penarikan kewajiban iuran tersebut mulai berlaku. Menurutnya, saat ini regulasi penarikan iuran masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kita belum tahu (kapan mulai diimplementasikan), kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan,” jelas Heru.

Sementara itu, lanjut Heru, untuk penarikan iuran Tapera kepada pekerja swasta, pihaknya juga bakal berhati-hati dan melihat kesiapan dari masing-masing segmen.

Heru bilang, saat ini BP Tapera memahami kondisi pekerja yang tampak berat bila harus ditambah dengan kewajiban iuran tabungan perumahan tersebut.

Baca Juga: BP Tapera Masih Menunggu Tambahan Kuota FLPP 2024

“Saat ini kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Penarikan iuran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Aturan ini mewajibkan pungutan iuran Tapera sebesar 3% dari upah bulanan pekerja, rinciannya pekerja membayar 2,5% dan pemberi kerja atau pengusaha membayar 0,5% dari upah bulanan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi