JAKARTA. Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang berpoligami. Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. Berdasarkan surat yang beredar di jejaring sosial, surat itu berjudul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan". Di dalamnya terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami. Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
PNS Kemenhan boleh berpoligami, asal..
JAKARTA. Kementerian Pertahanan menerbitkan surat edaran terkait pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang berpoligami. Di dalam surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 itu, terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu. Berdasarkan surat yang beredar di jejaring sosial, surat itu berjudul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan". Di dalamnya terdapat sejumlah pemaparan rinci soal syarat-syarat PNS pria berpoligami. Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.