JAKARTA. Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013, telah merespon surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. “Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat memberikan sambutan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan, besaran tunjangan kinerja adalah 40 persen dari tunjangan Kementerian Keuangan. “Besarannya kira-kira 40% dari Kementerian Keuangan,” kata Agoes.
PNS Kementerian PU dapat tunjangan kinerja
JAKARTA. Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013, telah merespon surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. “Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat memberikan sambutan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/11) seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet. Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan, besaran tunjangan kinerja adalah 40 persen dari tunjangan Kementerian Keuangan. “Besarannya kira-kira 40% dari Kementerian Keuangan,” kata Agoes.