PNS Kota Tangsel jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan kepesertaan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja oleh Pegawai Negeri Sipil alias PNS dan DPRD wilayah setempat.

Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015. “Pemkot Tangsel telah menganggarkan program jaminan sosial di APBD 2015 mereka untuk 5.215 orang,” imbuh Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel melalui siaran pers yang diterima KONTAN, hari ini.

Menurut dia, untuk tahap awalnya, pihaknya mendaftarkan PNS dan DPRD Kota Tangsel dengan dua program yang dimiliki eks PT Jamsostek (Persero) itu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. “Program ini sangat dibutuhkan pegawai penyelenggara negara yang bekerja di lingkungan Kota Tangsel,” terang dia.


Ahmad Bachri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Tangerang III menuturkan, pekerja dan pemberi kerja, serta penyelenggara negara, seperti PNS dan anggota TNI/Polri, wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 mendatang. “Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman, Pemkot Tangsel membuktikan kepeduliannya terhadap kesejahteraan pegawainya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie