PNS mulai kenakan seragam kemeja putih pekan ini



JAKARTA. Terhitung mulai Senin (8/2), pakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berubah. 

Dengan perubahan ini, seragam dinas pegawai negeri sipil akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik.

Perubahan ini tertuang pada Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.


Merujuk pada Permendagri itu, maka penggunaan seragam dinas untuk PNS Kemendagri dan Pemerintah Daerah pada Senin–Selasa pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Selama ini, kemeja putih menjadi ciri khas Presiden Jokowi. Setelah menjadi presiden, gaya berpakaian Jokowi ini kemudian diikuti oleh para menteri.

Dalam beberapa kali acara atau pun rapat di Istana Kepresidenan, para menteri bahkan diminta khusus untuk mengenakan kemeja putih itu. Salah satunya adalah ketika pelantikan menteri baru pasca reshuffle pada 2015 lalu.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, di Jakarta, Kamis (4/2/2016) seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Menurut Widodo, kebijakan pemberian sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Widodo menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) lalu, tetapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan 8 Februari. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia