KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dirilis. Lewat aturan baru ini, pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS nakal. Selain itu, aturan baru juga memberi insentif bagi PNS. Aturan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Baca juga: Bapak Grand Livina Indonesia, Teddy Irawan berpulang, ini pencapaiannya
PNS nakal akan lebih mudah dipecat lewat aturan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS) sudah dirilis. Lewat aturan baru ini, pemerintah akan lebih mudah untuk melakukan pemberhentian terhadap PNS nakal. Selain itu, aturan baru juga memberi insentif bagi PNS. Aturan tersebut Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Baca juga: Bapak Grand Livina Indonesia, Teddy Irawan berpulang, ini pencapaiannya