KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini tersiar kabar bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapat dana pensiun senilai Rp 1 miliar. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian menyatakan, wacana tersebut merupakan hasil dari pembicaraan antara MenPAN-RB bersama dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen. Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS
PNS pensiun dapat Rp 1 miliar, ini klarifikasi lengkap dari Kemenpan-RB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini tersiar kabar bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, mengusulkan agar pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendapat dana pensiun senilai Rp 1 miliar. Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian menyatakan, wacana tersebut merupakan hasil dari pembicaraan antara MenPAN-RB bersama dengan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) Zudan Arif Fakhrullah serta PT Taspen. Baca Juga: Pemerintah beri waktu transisi selama 5 tahun bagi tenaga honorer untuk jadi PNS