JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara dilarang meminta dan menerima gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud, berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, penerimaan gratifikasi bagi mereka berisiko sanksi pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, wajib menolak pemberian gratifikasi," kata Abraham, Selasa (22/7). Apabila terpaksa menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika PNS atau penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang lebih membutuhkan. Namun, harus melapor ke masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
PNS & penyelenggara negara dilarang terima parcel
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara dilarang meminta dan menerima gratifikasi terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri 1435 H, Hari Raya Natal 2014, dan tahun baru 2014. Gratifikasi yang dimaksud, berupa uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha atau masyarakat. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, penerimaan gratifikasi bagi mereka berisiko sanksi pidana. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi, wajib menolak pemberian gratifikasi," kata Abraham, Selasa (22/7). Apabila terpaksa menerima gratifikasi, mereka wajib melaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika PNS atau penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar, dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang lebih membutuhkan. Namun, harus melapor ke masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.