Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang tertangkap tangan memungut biaya di luar ketentuan / pungli segera diberhentikan. "Kami telah menugaskan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan didampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap Wali Kota Batam," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2016). Tjahjo menuturkan, dua orang pegawai Disdukcapil Kota Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Catatan Sipil Jamaris dan staf Bidang Catatan Sipil Irwanto.
PNS pungli di Batam segera dipecat
Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang tertangkap tangan memungut biaya di luar ketentuan / pungli segera diberhentikan. "Kami telah menugaskan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan didampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap Wali Kota Batam," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2016). Tjahjo menuturkan, dua orang pegawai Disdukcapil Kota Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Catatan Sipil Jamaris dan staf Bidang Catatan Sipil Irwanto.