PNS pungli di Batam segera dipecat



Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai negeri sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang tertangkap tangan memungut biaya di luar ketentuan / pungli segera diberhentikan.

"Kami telah menugaskan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan didampingi Kadis Dukcapil Provinsi Kepulauan Riau untuk menghadap Wali Kota Batam," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (20/10/2016).

Tjahjo menuturkan, dua orang pegawai Disdukcapil Kota Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Catatan Sipil Jamaris dan staf Bidang Catatan Sipil Irwanto.


"Satu orang Kabid Capil (Jamaris) dapat segera kami berhentikan dari jabatannya. Sedangkan staf Kemendagri (Irwanto) tidak bisa berhentikan dari jabatan karena masih staf dan menjadi kewenangan wali kota Batam untuk memberi sanksi sampai dengan pemecatan sebagai PNS," ucap Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dalam waktu dekat Wali Kota Batam akan segera memberikan laporan atas proses tindak lanjut kasus ini. Ia juga mengusulkan pemberhentian pejabat yang menjadi tersangka dan menunjuk pelaksana tugas (Plt).

"Wali kota akan mengusulkan mutasi pejabat-pejabat dukcapil yang terindikasi terlibat pungli melalui mekanisme Permendagri 76," lanjut Tjahjo.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, tiga pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam tertangkap tangan melakukan pungli dalam proses pembuatan KTP elektronik dan akta kelahiran.

Satu dari ketiga pelaku bernama Jamaris alias Boy, Kabid Catatan Sipil dengan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 2.484.000, akta kelahiran 43 lembar, surat kematian enam lembar.

Pelaku lainnya adalah Irwanto, staf Bidang Catatan Sipil dengan barang bukti berupa uang Rp 700.000, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir. Kemudian Nasibah, dengan barang bukti berupa uang Rp 2.100.000, surat keterangan pindah WNI, KTP elektronik masyarakat 14 lembar, KTP SIAK tiga lembar.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto