JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi terbuka bagi pimpinan tinggi madya atau jabatan Deputi Gubernur. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan seleksi itu tidak hanya diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) DKI saja. Namun juga dapat diikuti oleh PNS di seluruh Indonesia, termasuk Kementerian. "Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kami buka seleksi untuk jabatan eselon I-B atau setingkat Deputi Gubernur dan sudah kami publikasikan di website jakgov.jakarta.go.id," kata Saefullah, di Balai Kota, Kamis (7/5). Adapun satu jabatan Deputi Gubernur yang saat ini kosong adalah Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI yang sudah lama ditinggalkan Sarwo Handayani karena memasuki usia pensiun.
PNS se-Indonesia boleh daftar Deputi Gubernur DKI
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka seleksi terbuka bagi pimpinan tinggi madya atau jabatan Deputi Gubernur. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan seleksi itu tidak hanya diikuti oleh pegawai negeri sipil (PNS) DKI saja. Namun juga dapat diikuti oleh PNS di seluruh Indonesia, termasuk Kementerian. "Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kami buka seleksi untuk jabatan eselon I-B atau setingkat Deputi Gubernur dan sudah kami publikasikan di website jakgov.jakarta.go.id," kata Saefullah, di Balai Kota, Kamis (7/5). Adapun satu jabatan Deputi Gubernur yang saat ini kosong adalah Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI yang sudah lama ditinggalkan Sarwo Handayani karena memasuki usia pensiun.