Gaji 13 PNS 2024- Jakarta. Para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) serta pensiunan dan peneriman pensiun segeralah cek rekening tabungan di bank. Gaji 13 cair mulai hari ini, Senin 3 Juni 2024. Pastikan besaran gaji 12 PNS 2024 yang Anda terima sesuai dengan aturan yang berlalu. Berikut aturan tentang pembayaran gaji 13 dan jumlah yang akan diterima PNS masing-masing jabatan dan golongan.. Diberitakan
Kompas.com, PT Taspen (Persero) akan mencairkan gaji 13 bagi penerima pensiun dan tunjangan mulai Senin (3/6/2024). Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya, mengatakan bahwa besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Dilansir dari laman resmi Taspen, penerima pensiun yang berasal dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ke-13 mereka hanya dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara untuk pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji ke-13 mereka dibayarkan keduanya. “Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” ujar Yoka.
Baca Juga: Taspen Bayar Gaji 13 pada 3 Juni 2024, Cek Jumlah Gaji PNS Sesuai Golongan & Pangkat Komponen pembayaran gaji 13 PNS 2024 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2024 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal: a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. “Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP. Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. “Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP. Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024 Nilai gaji 13 PNS 2024 Diberitakan
Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru: 1. Gaji 13 PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural - Ketua/kepala Rp 26.299.000 - Wakil ketua Rp 24.721.200 - Sekretaris Rp 23.420.250 - Anggota Rp 23.420.250 2. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat: - Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550 - Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400 - Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300 - Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150 3. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan: a. SD/SMP/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500 b. SMA/Diploma I/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600 c. Diploma II/Diploma III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900 d. Strata I/Diploma IV/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550 e. Strata II/Strata III/sederajat - Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100 - Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650 - Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Itulah info terbaru tentang pembayaran gaji 13 PNS 2024. Jangan lupa, ada hak anak yatim dari sebagian gaji kita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto