KENDARI. Badan Pengurus Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 126 hotel di wilayah ini bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada karyawannya menyusul kebijakan larangan rapat di hotel bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB). Bahkan, saat ini, kata Ketua PHRI Sultra Hendra Sukarno, sudah ada delapan hotel yang dinyatakan tutup. Hotel-hotel mengalami penurunan pendapatan yang signifikan setelah berlaku kebijakan tersebut. Padahal beban operasional cukup besar hingga mencapai Rp 200 juta per bulan. "Ada 126 hotel bintang dan melati, dengan 2.886 kamar. Jadi idealnya satu kamar satu pelayan, ya sekitar tiga ribu karyawan yang bekerja di hotel," terangnya dalam keterangan pers bersama seluruh manajer hotel di Kendari, Kamis (11/12). Hendra mengatakan, daerah yang paling merasakan imbas dari kebijakan Kemen PAN adalah hotel di Kabupaten Konawe Utara. Sebab, sebelum kebijakan pelarangan rapat di hotel bagi PNS berlaku, sudah ada pemberlakuan UU Minerba yang mengakibatkan PHK dan penurunan pendapatan hotel. "Segmen pasar industri perhotelan selama ini di Sulawesi Tenggara hanya perusahaan dari industri pertambangan dan dari pemerintah melalui kegiatan pemerintahan di hotel. Sebenarnya, pelaksanaan UU Minerba sudah merugikan kami, sebab tingkat hunian hotel turun sampai 80%,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya meminta menteri PAN/RB meninjau kembali kebijakan tersebut. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, PHRI Sultra mengancam akan turun ke jalan pada Senin pekan depan. “Akan ada PHK besar-besaran. Bila itu terjadi, maka angka pengangguran di daerah ini akan semakin besar. Tentu tingkat kriminalitas juga meningkat, belum lagi kredit macet di bank yang semakin banyak dan para pengusaha menengah seperti suplier akan kehilangan pendapatan dari hotel,” ungkap Hendra. (Kiki Andi Pati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PNS tak rapat, 3.000 pegawai hotel terancam PHK
KENDARI. Badan Pengurus Daerah (BPD) Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 126 hotel di wilayah ini bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada karyawannya menyusul kebijakan larangan rapat di hotel bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN/RB). Bahkan, saat ini, kata Ketua PHRI Sultra Hendra Sukarno, sudah ada delapan hotel yang dinyatakan tutup. Hotel-hotel mengalami penurunan pendapatan yang signifikan setelah berlaku kebijakan tersebut. Padahal beban operasional cukup besar hingga mencapai Rp 200 juta per bulan. "Ada 126 hotel bintang dan melati, dengan 2.886 kamar. Jadi idealnya satu kamar satu pelayan, ya sekitar tiga ribu karyawan yang bekerja di hotel," terangnya dalam keterangan pers bersama seluruh manajer hotel di Kendari, Kamis (11/12). Hendra mengatakan, daerah yang paling merasakan imbas dari kebijakan Kemen PAN adalah hotel di Kabupaten Konawe Utara. Sebab, sebelum kebijakan pelarangan rapat di hotel bagi PNS berlaku, sudah ada pemberlakuan UU Minerba yang mengakibatkan PHK dan penurunan pendapatan hotel. "Segmen pasar industri perhotelan selama ini di Sulawesi Tenggara hanya perusahaan dari industri pertambangan dan dari pemerintah melalui kegiatan pemerintahan di hotel. Sebenarnya, pelaksanaan UU Minerba sudah merugikan kami, sebab tingkat hunian hotel turun sampai 80%,” ujarnya. Untuk itu, pihaknya meminta menteri PAN/RB meninjau kembali kebijakan tersebut. Jika tuntutan itu tak dipenuhi, PHRI Sultra mengancam akan turun ke jalan pada Senin pekan depan. “Akan ada PHK besar-besaran. Bila itu terjadi, maka angka pengangguran di daerah ini akan semakin besar. Tentu tingkat kriminalitas juga meningkat, belum lagi kredit macet di bank yang semakin banyak dan para pengusaha menengah seperti suplier akan kehilangan pendapatan dari hotel,” ungkap Hendra. (Kiki Andi Pati) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News