KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir mendapat jatah cuti. Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting. "Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (2/1). Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.
PNS terkena dampak banjir dapat jatah cuti maksimal 1 bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengumumkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir mendapat jatah cuti. Cuti yang didapat tersebut tergolong dalam cuti karena alasan penting. "Pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana," ujar Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (2/1). Terdapat lima jenis cuti yang dapat dimanfaatkan oleh PNS. Antara lain adalah cuti di luar tanggungan negara, cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting.