KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Untuk pemberian THR Lebaran akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan pada Juli mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
PNS, TNI hingga Polri Dapat THR dan Gaji ke-13, Berikut Rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Untuk pemberian THR Lebaran akan mulai diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai disalurkan pada Juli mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.