KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. "Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Harlah (Hari Lahir) Pancasila," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5). Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.
PNS wajib ikut upacara peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diwajibkan mengikuti upacara peringatan Hari Pancasila yang jatuh setiap 1 Juni. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan upacara tersebut bersifat wajib sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. "Iya. 1 Juni masuk untuk upacara Harlah (Hari Lahir) Pancasila," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5). Kepala BKN telah membuat surat edaran terkait pelaksanaan upacara pada 1 Juni 2019. Dalam surat bernomor 01 Tahun 2019, seluruh pegawai BKN diwajibkan mengikuti upacara yang diselenggarakan di kantor pusat, kantor regional BKN, dan Pusat Pengembangan ASN.