KONTAN.CO.ID - Praktik pernikahan di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS akan menikah terutama jika akan menjadi istri kedua. PNS wanita yang menjadi istri kedua maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan PNS. Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang PNS wanita menjadi istri kedua diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.
Syarat PNS wanita menjadi istri kedua
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil. PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan PNS, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.- Ada persetujuan tertulis dari istri bakal suami.
- Bakal suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita yang bersangkutan atau bakal suaminya.
- Tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.