PNS yang bertugas saat cuti bersama dapat tambahan cuti tahunan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa menikmati cuti bersama karena tugas jabatan tidak perlu khawatir akan kehilangan hak cutinya. Pasalnya hak cuti bersama akan ditambahkan ke dalam hak cuti tahunannya.

“Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang dilaksanakan lebih lanjut dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, salah satunya mengatur ketentuan cuti bersama ditetapkan lewat Keputusan Presiden,” terang Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam siaran persnya Kamis (5/4).

Kebijakan cuti melalui kedua regulasi tersebut, menurut Ridwan telah mengakomodasi ketentuan bagi PNS yang tidak bisa menerima hak cuti bersama karena tuntutan jabatan. Hal itu didasari karena sejumlah jabatan PNS dalam berbagai bidang seperti layanan kesehatan memiliki jam kerja berbeda dengan kantor layanan lainnya.


Kepala Biro Humas BKN itu menunjuk bunyi Pasal 333 ayat (3) PP Nomor 11/2017 dan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Poin F yang berbunyi: “PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Tapi, "Ketentuan penambahan hak cuti tahunan bagi PNS yang tidak diberikan cuti bersama hanya dapat digunakan pada tahun berjalan atau pada tahun yang sama,” tegas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi