JAKARTA. Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten. Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015. Sesuai aturan itu, imbalan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.
PNS yang bisa dongkrak PNBP dapat bonus khusus
JAKARTA. Pemerintah siap memberikan tambahan gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN). Namun hanya PNS yang berkemampuan istimewa saja yang bisa mendapatkan bonus tersebut. Mereka adalah abdi negara yang berjasa mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti paten. Kebijakan pemberian insentif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten kepada Inventor. Beleid ini sudah berlaku sejak 6 April 2015. Sesuai aturan itu, imbalan ini hanya diberikan kepada PNS yang memiliki invensi atau ide sebagai solusi permasalahan, baik berbentuk produk atau pengembangannya, ataupun berupa proses. Namun, tidak semua invensi bisa mendapatkan bonus.