Poin HGB dalam RUU Pertanahan, ini respon Pakuwon Jati (PWON)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) enggan berkomentar lebih jauh mengenai rencana revisi perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak diperpanjang berkali-kali.

"Sepertinya lembaga Real Estate Indonesia (REI) tidak mempermasalahkan ya? Namun saya enggan berkomentar lebih jauh karena tidak menguasai persoalan," ungkap Direktur Keuangan Pakuwon, Minarto Basuki, kepada Kontan.co.id, Jumat (24/1) lalu.

Terlepas soal isu HGB, Pakuwon sendiri melihat tahun ini sejumlah katalis positif hadir untuk bisnis properti, yakni suku bunga rendah dan pelonggaran uang muka.

Baca Juga: Ramai soal izin HGB dalam RUU Pertanahan, ini kata Intiland (DILD)

Tahun ini, pihaknya mengembangkan kawasan Pakuwon Mall Bekasi dengan total capital expenditure (capex) Rp 2 triliun. Area mall tersebut nantinya juga akan berdiri satu mall, 4 apartemen dan 2 hotel.

"Capex tahun ini diproyeksikan naik 16,4% dari Rp 1,890 triliun, tahun 2020 diproyeksikan Rp 2,2 Triliun," pungkasnya.

Sebelumnya, kembali beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris soal RUU Pertanahan. Sebab dalam RUU tersebut ada pasal yang menyebutkan perpanjangan izin HGB hanya bisa dilakukan satu kali saja.

Editor: Yudho Winarto