KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo mencermati substansi RUU Kesehatan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur pelayanan kesehatan pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pasal 423 RUU menyebutkan bahwa RUU Kesehatan mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan beberapa pengaturan baru yang diatur dalam UU SJSN Nomor 40/2004, dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dijabarkan dalam pasal 424 dan 425.
Poin Ini yang Disorot Apindo dalam RUU Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu telah dilakukan pada rapat paripurna yang dilakukan pada Selasa (14/2). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo mencermati substansi RUU Kesehatan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur pelayanan kesehatan pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pasal 423 RUU menyebutkan bahwa RUU Kesehatan mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan beberapa pengaturan baru yang diatur dalam UU SJSN Nomor 40/2004, dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang dijabarkan dalam pasal 424 dan 425.