Poin reklamasi dan pascatambang diperkuat dalam UU Minerba anyar, ini tanggapan PTBA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut positif diperkuatnya poin kewajiban reklamasi dan pascatambang dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Hal ini dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah selaku stakeholder serta para pelaku usaha pertambangan.

Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie mengatakan, dengan diperkuatnya poin tersebut, pemerintah mendapat jaminan bahwa lahan bekas tambang di seluruh lokasi usaha pertambangan akan segera dipulihkan. Alhasil, tidak akan ada lagi lahan bekas tambang yang terbengkalai ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga: Penjara hingga denda mengancam IUP dan IUPK yang tak taat reklamasi pasca-tambang


Selain itu, beleid tersebut juga membuat para pelaku industri tambang minerba punya tanggung jawab konkret atas rehabilitasi lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan. 

“Muaranya adalah kegiatan pertambangan bisa berjalan harmonis dengan lingkungan di sekitarnya,” kata dia, Selasa (23/6).

Andwie menambahkan, PTBA sudah melakukan good mining practice yang salah satu indikatornya adalah keberhasilan reklamasi dan pascatambang.

Editor: Anna Suci Perwitasari