KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun proses revisi ini masih terus bergulir. Dalam revisinya ini ada dua hal yang cukup banyak mendapatkan sorotan yakni soal penghapusan sistem ekspor listrik sebagai pengurang tagihan dan peniadaan batasan kapasitas per pelanggan selama kuota pengembangan PLTS tersedia. Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo membenarkan bahwa terkait dengan 100% ekspor listrik dalam Permen ESDM PLTS Atap sedang coba dilakukan revisi.
Poin Revisi Permen PLTS Atap Ini Akan Berdampak pada Segmen Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum. Adapun proses revisi ini masih terus bergulir. Dalam revisinya ini ada dua hal yang cukup banyak mendapatkan sorotan yakni soal penghapusan sistem ekspor listrik sebagai pengurang tagihan dan peniadaan batasan kapasitas per pelanggan selama kuota pengembangan PLTS tersedia. Koordinator Implementasi dan Pengembangan Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, Gatot Tri Widodo membenarkan bahwa terkait dengan 100% ekspor listrik dalam Permen ESDM PLTS Atap sedang coba dilakukan revisi.