KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diluncurkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi pada akhir kuartal I tahun ini, regulator mencatat ada sebanyak Rp 878,57 triliun kredit yang telah direstrukturisasi perbankan. Nilai tersebut tercatat per 7 September 2020. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 3,78 debitur perbankan yang telah memperoleh keringanan kredit. Sejatinya, POJK 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan OJK untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. Pun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, angka restrukturisasi perbankan berangsur melandai. "Ini terus moving (bergerak) namun magnitude-nya sudah semakin rendah,/' terang Wimboh dalam Webinar di Jakarta, Jumat (25/9) lalu.
POJK 11 bakal diperpanjang? Begini kata bankir dan ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak diluncurkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi pada akhir kuartal I tahun ini, regulator mencatat ada sebanyak Rp 878,57 triliun kredit yang telah direstrukturisasi perbankan. Nilai tersebut tercatat per 7 September 2020. Dari jumlah tersebut, setidaknya ada 3,78 debitur perbankan yang telah memperoleh keringanan kredit. Sejatinya, POJK 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan OJK untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan. Pun, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, angka restrukturisasi perbankan berangsur melandai. "Ini terus moving (bergerak) namun magnitude-nya sudah semakin rendah,/' terang Wimboh dalam Webinar di Jakarta, Jumat (25/9) lalu.