KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Bank Umum Dengan Kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis melalui transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi mengatakan, POJK Nomor 12/POJK.03/2021 ini mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis. "Baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,” ujar Yuddy dalam siaran pers, Senin (14/3).
POJK 12/2021 Dinilai Mempermudah Perbankan Dalam Mengembangkan Bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Bank Umum Dengan Kategorisasi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis melalui transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi mengatakan, POJK Nomor 12/POJK.03/2021 ini mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnis. "Baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,” ujar Yuddy dalam siaran pers, Senin (14/3).