KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK bilang aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal. Beied diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan/atau uji tuntas lanjut atau Enhanced Due Diligence (EDD).
POJK 15/2023 Resmi Dirilis, Berikut Poin Pentingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN). Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK bilang aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di pasar modal. Beied diharapkan dapat mendorong penguatan pengawasan di sektor Pasar Modal melalui pelaksanaan uji tuntas nasabah atau Customer Due Diligence (CDD) dan/atau uji tuntas lanjut atau Enhanced Due Diligence (EDD).