KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), Kamis (19/10). Melansir siaran resmi OJK, Kamis (19/10), penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan upaya OJK untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan. OJK mengganti dan memperluas cakupan Efek bersifat utang berwawasan lingkungan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
POJK 18 Tahun 2023 Meluncur, Simak Tujuan Penerbitannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023), Kamis (19/10). Melansir siaran resmi OJK, Kamis (19/10), penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan upaya OJK untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan. OJK mengganti dan memperluas cakupan Efek bersifat utang berwawasan lingkungan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).