KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) sambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan pihaknya turut terlibat dalam perumusan POJK tersebut. Salah satunya terkait pengkategorian modal ventura menjadi dua yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. Menurutnya, pengkategorian yang dibuat akan kembali menghidupkan industri. Sebab perusahaan yang kini menjalankan kegiatan usaha pembiayaan melalui surat utang maupun pembiayaan usaha produktif, tidak lagi wajib memenuhi batas minimum penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.
POJK 25/2023 Terbit, Mandiri Capital Indonesia Siap Patuh
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) sambut positif terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. Chief Investment Officer Mandiri Capital Indonesia, Dennis Pratistha mengatakan pihaknya turut terlibat dalam perumusan POJK tersebut. Salah satunya terkait pengkategorian modal ventura menjadi dua yakni venture capital corporation dan venture debt corporation. Menurutnya, pengkategorian yang dibuat akan kembali menghidupkan industri. Sebab perusahaan yang kini menjalankan kegiatan usaha pembiayaan melalui surat utang maupun pembiayaan usaha produktif, tidak lagi wajib memenuhi batas minimum penyertaan saham atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi.