KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan yang Diaudit di Pasar Modal. Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK mengatakan aturan ini menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas selain emiten. Ketidaksetaraan itu muncul karena adanya standar audit mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
- bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;
- bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan
- bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.