KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3 tahun 2021 dianggap bersifat represif oleh emiten. Aturan pengganti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 ini memberikan perlindungan bagi investor ritel. Namun, emiten menilai langkah preventif jauh lebih efektif dalam memberikan perlindungan. "Yang terbaik adalah pengawasan preventif terpadu saat emiten mengeluarkan laporan keuangan triwulanan, bila dianggap aneh, bisa langsung diminta untuk public expose," ujar Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekatompessy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3). Theo juga mengkritisi aturan mengenai tanggung jawab komisaris dan direksi. Pada pasal 89 disebutkan bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris bertanggung jawab atas kerugian perusahaan terbuka.
POJK 3/2021 dipandang represif, emiten minta OJK perkuat preventif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3 tahun 2021 dianggap bersifat represif oleh emiten. Aturan pengganti Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1995 ini memberikan perlindungan bagi investor ritel. Namun, emiten menilai langkah preventif jauh lebih efektif dalam memberikan perlindungan. "Yang terbaik adalah pengawasan preventif terpadu saat emiten mengeluarkan laporan keuangan triwulanan, bila dianggap aneh, bisa langsung diminta untuk public expose," ujar Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia Theo Lekatompessy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/3). Theo juga mengkritisi aturan mengenai tanggung jawab komisaris dan direksi. Pada pasal 89 disebutkan bahwa anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris bertanggung jawab atas kerugian perusahaan terbuka.