KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dan pengembangan pada sektor keuangan digital. Salah satunya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah pengembangan infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dalam konteks stabilitas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) memerlukan ruang yang cukup untuk berkembang. Karenanya, kerangka dari aturan itu diharapkan memberikan keseimbangan antara motif dan kenyamanan pengguna.
POJK 3/2024 Diharapkan Mampu Beri Keseimbangan Antara Inovasi dan Keamanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dan pengembangan pada sektor keuangan digital. Salah satunya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah pengembangan infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dalam konteks stabilitas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) memerlukan ruang yang cukup untuk berkembang. Karenanya, kerangka dari aturan itu diharapkan memberikan keseimbangan antara motif dan kenyamanan pengguna.