KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Adapun POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyambut positif dan mendukung sepenuhnya penerbitan POJK 32/2025 sebagai langkah OJK dalam memperkuat industri paylater untuk terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto mengatakan regulasi tersebut adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta penerapan manajemen risiko terhadap penyelenggaraan BNPL.
POJK 32/2025 Terbit, Indodana Finance Nilai Berdampak Positif bagi Bisnis Paylater
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Adapun POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) menyambut positif dan mendukung sepenuhnya penerbitan POJK 32/2025 sebagai langkah OJK dalam memperkuat industri paylater untuk terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Direktur Indodana Finance Iwan Dewanto mengatakan regulasi tersebut adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta penerapan manajemen risiko terhadap penyelenggaraan BNPL.