KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam beleid tersebut, di pasal 5 diatur mengenai manajer investasi MI) yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut masuknya manajer investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun. "Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
POJK 35/2024 Atur MI Dapat Mendirikan DPLK, Begini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam beleid tersebut, di pasal 5 diatur mengenai manajer investasi MI) yang dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut masuknya manajer investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun. "Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).