KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi uang muka (down payment/DP) 0% yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 dinilai perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko oleh perusahaan pembiayaan agar tidak memicu lonjakan kredit bermasalah. Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody menilai, kebijakan OJK tersebut bertujuan mendorong industri agar lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembiayaan konsumen. Namun, kondisi kualitas pembiayaan saat ini masih menuntut kehati-hatian. Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Petakan Risiko Kredit Pasca Banjir Sumatra
POJK 35/2025 Buka Ruang DP 0%, Pengamat Ingatkan Risiko Kredit Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi uang muka (down payment/DP) 0% yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 dinilai perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko oleh perusahaan pembiayaan agar tidak memicu lonjakan kredit bermasalah. Praktisi dan Pengamat Industri Pembiayaan Jodjana Jody menilai, kebijakan OJK tersebut bertujuan mendorong industri agar lebih akomodatif terhadap kebutuhan pembiayaan konsumen. Namun, kondisi kualitas pembiayaan saat ini masih menuntut kehati-hatian. Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) Petakan Risiko Kredit Pasca Banjir Sumatra
TAG: