KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut POJK Nomor 36 Tahun 2025 adalah langkah untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan. "Memberikan kerangka yang lebih jelas dalam desain produk, manajemen risiko, transparansi manfaat, serta perlindungan pemegang polis," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/1).
POJK Asuransi Kesehatan Dirilis, AAJI Percaya Ekosistem Makin Sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya terdapat ketentuan soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasehat Medis (DPM). Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebut POJK Nomor 36 Tahun 2025 adalah langkah untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Direktur Eksekutif AAJI Emira Oepangat menilai regulasi itu akan berdampak positif bagi ekosistem asuransi kesehatan. "Memberikan kerangka yang lebih jelas dalam desain produk, manajemen risiko, transparansi manfaat, serta perlindungan pemegang polis," ujarnya kepada Kontan, Kamis (15/1).