KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah waiting period atau periode menunggu. Sebagai informasi, waiting period adalah periode waktu tertentu setelah polis asuransi diterbitkan atau premi pertama dibayar. Dalam periode itu, tertanggung belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu. Ogi menerangkan masa batasan periode menunggu atau waiting period untuk individu itu paling lama 30 hari kalender.
POJK Asuransi Kesehatan Finalisasi: Masa Tunggu Klaim Lebih Cepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut salah satu ketentuan yang akan tertuang dalam POJK tersebut adalah waiting period atau periode menunggu. Sebagai informasi, waiting period adalah periode waktu tertentu setelah polis asuransi diterbitkan atau premi pertama dibayar. Dalam periode itu, tertanggung belum dapat mengajukan klaim untuk manfaat tertentu. Ogi menerangkan masa batasan periode menunggu atau waiting period untuk individu itu paling lama 30 hari kalender.
TAG: