KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Adapun berbagai ketentuan tertuang dalam POJK itu, di antaranya mengatur soal penyesuaian atau repricing premi produk asuransi kesehatan, pembagian risiko atau co-payment, hingga Dewan Penasihat Medis. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang sebagian perusahaan asuransi umum yang sudah lama bermain di segmen kesehatan relatif lebih siap untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.
POJK Asuransi Kesehatan Terbit, AAUI Nilai Industri Mulai Siap Implementasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Adapun berbagai ketentuan tertuang dalam POJK itu, di antaranya mengatur soal penyesuaian atau repricing premi produk asuransi kesehatan, pembagian risiko atau co-payment, hingga Dewan Penasihat Medis. Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang sebagian perusahaan asuransi umum yang sudah lama bermain di segmen kesehatan relatif lebih siap untuk mengimplementasikan berbagai ketentuan di POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.