KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Regulasi ini memuat penyederhanaan persyaratan perizinan usaha pergadaian dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026. Melalui POJK tersebut, OJK menetapkan bahwa pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mengantongi izin OJK, diwajibkan memiliki modal awal minimal Rp500 juta untuk memperoleh izin usaha.
Baca Juga: Dapen BCA Terapkan Strategi Ini Guna Meningkatkan Return of Investment pada 2026 Kebijakan ini berpotensi mendorong masuknya banyak pelaku usaha pergadaian legal baru, sekaligus meningkatkan persaingan di industri pergadaian pada 2026. Menanggapi kondisi tersebut, perusahaan pergadaian swasta PT Gadai ValueMax Indonesia menilai persaingan sebagai hal yang wajar dalam dunia usaha. Direktur Operasional Gadai ValueMax Indonesia Suyatno mengatakan, persaingan justru dibutuhkan untuk mendorong perkembangan industri sekaligus memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat. “Dengan persaingan yang sehat, produk dan layanan pergadaian akan semakin beragam. Masyarakat pun dapat memilih produk dari perusahaan yang paling sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Suyatno kepada Kontan.co.id, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Marak Praktik Jual Beli Kendaraan Hanya dengan STNK, Ini Kata Clipan Finance Untuk menghadapi persaingan yang kian ketat, Gadai ValueMax menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya dengan memperluas jangkauan literasi dan sosialisasi produk, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama di wilayah Jakarta. Selain itu, perusahaan akan mengoptimalkan kualitas layanan, termasuk dalam hal taksiran agunan dan besaran pinjaman, agar semakin kompetitif dan diminati oleh masyarakat. Suyatno menilai, pangsa pasar industri pergadaian masih cukup besar meskipun jumlah pemain diperkirakan akan terus bertambah. Ia optimistis Gadai ValueMax masih memiliki peluang untuk mengamankan sebagian pangsa pasar tersebut. “Potensi pasar pergadaian masih sangat luas. Kami optimistis dapat memaksimalkan peluang yang ada untuk terus tumbuh,” jelasnya.
Baca Juga: Budi Gadai Indonesia Targetkan Pertumbuhan Bisnis 20% pada 2026 Secara keseluruhan, Suyatno memperkirakan bisnis pergadaian pada 2026 akan semakin semarak. Menurutnya, pelaku usaha baru yang naik kelas ke tingkat nasional akan melakukan berbagai pembenahan untuk mengejar ketertinggalan dari pemain yang sudah lebih dulu mapan. Di sisi lain, perusahaan pergadaian yang selama ini beroperasi di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru OJK, khususnya terkait kewajiban pelaporan usaha. “Penyesuaian ini terutama menyangkut aspek kepatuhan dan pelaporan bisnis agar sesuai dengan ketentuan OJK,” ujarnya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan! Pluang Imbau Pengguna Jauhi Akun Telegram Bodong Adapun untuk 2026, Gadai ValueMax menargetkan pertumbuhan pembiayaan sebesar 227% dibandingkan tahun sebelumnya.
Jakarta masih akan menjadi wilayah utama dalam mendorong kinerja perusahaan tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News