KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kini tidak bisa lagi sembarangan melakukan aksi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis beleid yang mengatur aksi korporasi tersebut. Aturan mengenai pemecahan dan penggabungan saham tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beleid ini berlaku mulai 22 Agustus kemarin. Aturan soal stock split dan reverse stock ini memuat berbagai pembatasan baru bagi perusahaan yang berniat melakukan aksi korporasi tersebut. Misalnya, pasal 5 POJK tersebut mengatur, emiten yang hendak melakukan stock split atau reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
POJK Baru, Emiten Mau Stock Split dan Reverse Stock Harus Dapat Izin BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kini tidak bisa lagi sembarangan melakukan aksi pemecahan nilai saham (stock split) atau penggabungan saham (reverse stock). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi merilis beleid yang mengatur aksi korporasi tersebut. Aturan mengenai pemecahan dan penggabungan saham tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beleid ini berlaku mulai 22 Agustus kemarin. Aturan soal stock split dan reverse stock ini memuat berbagai pembatasan baru bagi perusahaan yang berniat melakukan aksi korporasi tersebut. Misalnya, pasal 5 POJK tersebut mengatur, emiten yang hendak melakukan stock split atau reverse stock wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia (BEI).