KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Dengan begitu, sayembara untuk menjadi penyelenggara bursa karbon terbuka. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang digadang-gadang menjadi penyelenggara bursa karbon masih enggan untuk berkomentar banyak. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu POJK tentang bursa karbon itu.
POJK Bursa Karbon Dirilis, BEI Minat Jadi Penyelenggara?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Dengan begitu, sayembara untuk menjadi penyelenggara bursa karbon terbuka. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang digadang-gadang menjadi penyelenggara bursa karbon masih enggan untuk berkomentar banyak. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu POJK tentang bursa karbon itu.