POJK dan SE iuran OJK terbit akhir Maret 2014



JAKARTA. Beleid pungutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) telah disahkan, selanjutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) dan surat edaran (SE) terkait hal tersebut."Akhir bulan ini kami harapkan POJK dan SE tentang pungutan terbit," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Rabu (5/3). Dalam POJK dan SE tersebut akan diperinci mengenai ketentuan pungutan dan tata cara pembayaran oleh  para pelaku industri keuangan. Termasuk, mengenai kriteria-kriteria terkait pihak-pihak yang mendapat pengecualian atas pungutan yang ditetapkan. Informasi saja, pada Bab VI, pasal 17 PP nomor 11 tahun 2014 tentang penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan diatur mengenai keringanan pungutan OJK. OJK bisa mengenakan pungutan hingga 0% bagi pihak yang mengalami kesulitan keuangan. Begitu juga dengan perusahaan yang tengah mengalami upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan. Pemberesan yang dimaksud adalah penyelesaian masalah oleh likuidator atau kurator. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Misal, ketentuan rasio kecukupan modal (CAR) bank, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan efek, dan besaran modal berdasarkan risiko (risk based capital) untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Selanjutnya, keringanan juga dilakukan jika OJK sedang mengembangkan industri, jenis layanan, atau produk keuangan tertentu, baik secara nasional ataupun di daerah tertentu. Besarnya pungutan paling rendah 25% dari total nilai kewajiban yang bersangkutan. Misal, OJK sedang berupaya untuk mendorong perkembangan layanan perasuransian di wilayah Indonesia bagian timur. Berdasarkan hal tersebut, OJK dapat menetapkan besaran pungutan yang lebih rendah kepada perusahaan asuransi yang akan melakukan kegiatan di kawasan tersebut. Selain karena kondisi pelaku industri, OJK juga bisa membebaskan pungutan pada periode tertentu. Hal ini dilakukan jika sebelum berakhirnya tahun berjalan penerimaan OJK dari pungutan lebih besar dari rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) OJK di periode berikutnya yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie