KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (Dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan, investasi, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain. Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
POJK Dapen Terbit, Ini Beberapa Aturan Terkait Investasi yang Diubah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan empat Peraturan OJK (POJK) untuk industri perasuransian dan dana pensiun (Dapen). Salah satunya yakni POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan POJK Dapen tersebut merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan, investasi, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain. Dari sisi investasi, POJK tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.