POJK Disusun, OJK Bakal Atur Kenaikan Modal Minimum Asuransi yang Pasarkan Unitlink



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink. 

Jika menelaah dalam draft atau rancangan POJK tersebut, tepatnya pada Pasal 3, tertuang aturan peningkatan kewajiban modal inti perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI paling sedikit menjadi Rp 500 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028. 

Bagi perusahaan asuransi syariah, dibutuhkan modal inti minimum Rp 200 miliar sampai 31 Desember 2028, atau Rp 500 miliar setelah 31 Desember 2028.


Sebelumnya, aturan mengenai unitlink tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Dijelaskan, perusahaan asuransi wajib memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.

Mengenai hal tersebut, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo menilai rencana peningkatan batas modal minimum dan perubahan komponen dari modal sendiri menjadi modal inti merupakan langkah strategis OJK untuk melakukan konsolidasi industri dan memperketat manajemen risiko. Dia bilang kebijakan itu akan membagi industri asuransi menjadi dua kelompok berdasarkan kapasitas permodalan. 

Baca Juga: OJK: 79,72% Asuransi dan Reasuransi Penuhi Modal Minimum Tahap I 2026

"Nantinya, produk asuransi kompleks, seperti PAYDI atau unitlink, hanya boleh dipasarkan oleh perusahaan tier atas yang sehat secara finansial saja," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Irvan, adanya ketentuan itu juga bisa berdampak terhadap perusahaan asuransi. Dia bilang jika kebijakan itu dijalankan, perusahaan yang memasarkan unitlink bisa saja akan berkurang banyak nantinya. Sebab, beratnya syarat permodalan yang kemungkinan hanya dapat dipenuhi perusahaan asing atau joint venture.

"Nilai Rp 1 triliun itu angka yang besar dan berat untuk pasar asuransi dengan literasi dan inklusi yang masih rendah. Pasar sekarang juga bergeser ke produk tradisional karena masih adanya volatilitas pasar modal," ucapnya.

Lebih lanjut, Irvan menyampaikan jika aturan peningkatan modal inti diterapkan nantinya, kemungkinan akan berdampak signifikan terhadap kinerja dan peta industri unitlink. Dia bilang aturan penguatan modal itu sejalan dengan klasterisasi Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) dalam POJK 23/2023. 

"Dengan demikian, perusahaan asuransi dengan modal minim tidak lagi bisa sembarangan menjual produk kompleks, seperti unitlink," katanya.

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) belum bisa banyak berkomentar mengenai kebijakan tersebut. Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menerangkan hal itu karena aturannya masih berupa rancangan. 

"Aturan itu belum keputusan, sehingga masih rancangan. Jadi, saya tak bisa komentar terlalu banyak, nanti keputusannya akan dihubungkan oleh regulator," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Meski demikian, Albertus mengatakan pihaknya sangat bersyukur karena regulator selalu mengajak asosiasi untuk memberikan masukan, termasuk soal aturan yang akan dikeluarkan.

"Kami juga mengajak anggota untuk sama-sama memberikan masukan yang relevan dan baik buat semua stakeholders. Bahkan, nasabah hingga tenaga penjual juga dilibatkan," tuturnya.

Baca Juga: AAJI Catat Premi Bisnis Baru Industri Asuransi Jiwa Meningkat pada Kuartal I-2026

Lebih lanjut, Albertus melihat kebijakan soal unitlink yang sedang disusun memang perlu diadakan sedikit adjustment atau penyesuaian. Dengan demikian, diharapkan produk unitlink bisa memiliki daya tarik kembali.

"Supaya daya tarik unitlink buat semua pihak itu kembali baik. Dengan demikian, bisa mengimbangi antara unitlink maupun tradisional. Kami tidak ingin satu produk lebih kuat atau lebih menonjol, tetapi kami penginnya dua-duanya bertumbuh dengan baik. Jadi, diharapkan akan berdampak baik terhadap kinerja unitlink," kata Albertus.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan proses POJK PAYDI masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan. 

"Saat ini, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai PAYDI, dengan target penyelesaian pada akhir  2026," ujarnya.

Ogi menjelaskan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Rancangan POJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk unitlink, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen. 

Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, dia bilang OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional. Dengan demikian, dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri. 

Soal kewajiban ekuitas minimum pemasaran unitlink yang tertuang dalam SEOJK 5/2022, Ogi juga sempat mengatakan penetapan persyaratan batas minimum ekuitas bagi perusahaan asuransi yang menyelenggarakan unitlink bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kapasitas keuangan, tata kelola, dan manajemen risiko yang memadai dalam mengelola produk yang menggabungkan unsur proteksi dan investasi. 

"Mengingat karakteristik PAYDI yang lebih kompleks dibandingkan produk asuransi konvensional, diperlukan fondasi permodalan yang lebih kuat agar perusahaan mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (1/9/2026).

Ogi menyebut ketentuan itu merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential yang bertujuan memperkuat pengelolaan investasi, serta meningkatkan kualitas layanan kepada pemegang polis. Selain itu, bertujuan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk PAYDI dan industri perasuransian secara keseluruhan. 

Baca Juga: Great Eastern Siapkan Strategi Tambah Modal, Kejar Target Ekuitas Minimum 2028

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News