KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengapresiasi penerbitan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menilai peraturan yang terdapat dalam POJK tersebut akan membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan.
POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dirilis, Ini Respons Prudential Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025. POJK itu salah satunya bertujuan untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, di antaranya mengatur soal risk sharing, repricing premi, hingga Dewan Penasihat Medis (DPM). Mengenai hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengapresiasi penerbitan POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth menilai peraturan yang terdapat dalam POJK tersebut akan membawa dampak positif bagi industri asuransi kesehatan.
TAG: